MUSDES PENETAPAN BLT-DD
22 Mei 2020 20:12:39 WIB
Natah selass 19 Mei 2020 pukul 20.00 Wib, Pemdes Natah melaksanakan Musdes Khusus Penetapan BLT - DD. Dalam prosesnya pertama kali Pemerintah Desa Natah membuat surat keputusan Kepala Desa tentang Petugas Pendata. Dalam pelaksanaanya pendata dibekali dengan PMK 40 Tahun 2020 dimana didalamnya ada kriteria-kriteria yang berhak mendapat BLT Desa.
Dalam pendataan ini banyak rintangan bahkan adanya asumsi masyarakat yang negatif karena belum tahun prosedur yang harus dilalui apalagi dalam pendataan sudah ada Dinas yang mulai menyalurkan BLT. SETELAH kurang lebih 14 hari mendata Pemdes membuat rekapitulasi data untuk mengetahui jumlah yang nantinya bisa di danai dari Dana Desa. Menurut regulasi PMK 40 Tahun 2020 dan Surat Edaran dari Kemendes bahwa dana yang digunakan untuk BLT Desa sesuai dengan dana desa yang masuk ini maksimal 30% dan kalu di rupiahkan kurang lebih Rp 314.000.000,- kalau dibagi selama 3 bulan ketemunya 174 orang yang berhak menerima BLT - DD. Walau dengan usaha yang maksimal tanpa pandang waktu karena data yang hampir valid Pemerintah Desa mendapat kiriman data dari Dinas Sosial sehinga data desa dengan otomatis akan berubah.
Sampai dengan tanggal 18 Mei 2020 akhirnya dengan penuh dengan perjuangan data bisa valid dan di Musdeskan tentunya juga tidak bisa di lupakan harus melalui RKPDes dan APBDes Perubahan, ini merupakan dasar nantinya untuk mencaikan Dana Desa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |