BLT - Dana Desa
29 Mei 2020 14:07:05 WIB
Sesuai dengan PMK 40 Tahun 2020 bahwa BLT - Dana Desa ini wajib diberikan untuk masyarakat miskin yang kriterianya sudah ditentukan. BLT Dana Desa ini diberikan selama 3 bulan dengan nominal Rp 600.000/bl.
Setelah hasil verifikasi disidangkan dan ditetapkan dengan BPD, maka yang berhak menerima sebanyak 174 orang. Tanggal 28 Mei 2020 Pemerintah Desa Natah merealisasikan BLT - Dana Desa yang langsung diberikan kepada yang berhak menerima. Penerima diundang ke Balai Desa dengan membawa syarat membawa KTP asli dan fc kk dan ktp. Dana yang diberikan ke masyarakat ini bersumber dari Dana Desa yang sementara ini baru cair yang bulan 1 (bulan april) dikarenakan Dana Desa yang tahap I sudah habis digunakan untuk kegiatan pembangunan dan fisik sehingga Pemerintah Desa menunggu transferan Tahap II bulan ke-1. Tahap II ini cair dibagi menjadi 3 tahapan yaitu 15%, 15% dan 10 %. Untuk BLT berikutnya menugu transferan lagi jika sudah masuk rekening maka Pemerintah Desa akan segera merealisasikan.
Harapan pemdes Natah agar dibawahnya tidak ada sebgketa, karena BLT Dana Desa sudah dilaksanakan dengan prosedur yang sesuai regulasi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |