PENYALURAN BLT DANA DESA 2021

25 Februari 2021 17:43:22 WIB

BLT merupakan bantuan langsung tunai yang dinerikan pada masyarakat yang tentunya melalui prosedur sesuai dengan regulasi.

Di kalurahan Natah sesuai dengan Peraturan Kalurahan Nomor 8.b Tahun 2020 tentang Penetapan K  penerima  bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2021 ada sebanyak 87 KPM. Dari 87 Kpm imi utuk bulan ke-1 menggunakan anggaran Rp26.100.000,-. Dalam penentuan KPM ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020.

Lurah Natah (Wahyudi) menyampaikan bahwa untuk penerima blt dana desa ini agar benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tidak digunakan untuk keperluan yang tidak bermanfaat. Penyaluran BLT-DD ini dipantau dari satgas covid kapanewon Nglipar yang diwakili Dantramil, Babinsa serta Babinkamtibmas. Selain itu juga dalam penyaluran tetap mematuhi protokol kesehatan.

Harapannya dengan penyaluran BLT ini dapat membantu pemerintah dalam memulihkan Perekonomian baik itu di Kalurahan khususnya dan Nasional pada umumnya. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar