PENYALURAN BLT DANA DESA 2021
25 Februari 2021 17:43:22 WIB
BLT merupakan bantuan langsung tunai yang dinerikan pada masyarakat yang tentunya melalui prosedur sesuai dengan regulasi.
Di kalurahan Natah sesuai dengan Peraturan Kalurahan Nomor 8.b Tahun 2020 tentang Penetapan K penerima bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2021 ada sebanyak 87 KPM. Dari 87 Kpm imi utuk bulan ke-1 menggunakan anggaran Rp26.100.000,-. Dalam penentuan KPM ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020.
Lurah Natah (Wahyudi) menyampaikan bahwa untuk penerima blt dana desa ini agar benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tidak digunakan untuk keperluan yang tidak bermanfaat. Penyaluran BLT-DD ini dipantau dari satgas covid kapanewon Nglipar yang diwakili Dantramil, Babinsa serta Babinkamtibmas. Selain itu juga dalam penyaluran tetap mematuhi protokol kesehatan.
Harapannya dengan penyaluran BLT ini dapat membantu pemerintah dalam memulihkan Perekonomian baik itu di Kalurahan khususnya dan Nasional pada umumnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |